Proses pembuatan NPWP kini menjadi lebih mudah dengan prosedur yang dilakukan secara online. Sehingga banyak orang mencari cara daftar NPWP online. Meski begitu tetap perhatikan syaratnya supaya tidak membuang waktu yang lama saat pendaftaran.
NPWP memiliki fungsi yang krusial untuk berbagai kebutuhan administrasi dan merupakan identitas wajib pajak agar mengurus kewajiban perpajakannya lebih mudah. Sehingga dengan besarnya manfaat NPWP tidak ada alasan lagi untuk tidak membuatnya.
Cara Daftar NPWP Online
1. Menyiapkan Syarat Dokumen
Syarat pembuatan NPWP secara online berupa dokumen yang harus disiapkan tidak jauh berbeda dengan pembuatannya secara offline. Beberapa dokumen yang dimaksud antara lain:
- Fotokopi Identitas
bagi para WNI perlu menyiapkan fotokopi KTP atau SIM. Sedangkan bagi WNA menyiapkan fotokopi identitas berupa paspor dan surat keterangan domisili. Dokumen identitas tersebut diperuntukkan wajib pajak pribadi non usahawan.
- Surat Keterangan Kegiatan Usaha (Bagi Pengusaha)
Perlu membawa tambahan dokumen bagi wajib bajak pribadi pengusaha. Dokumen tambahan tersebut adalah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi terkait.
- Syarat Bagi Pasangan yang Ingin Perpajakannya Terpisah
Bagi pasangan suami istri yang menginginkan kewajiban perpajakan terpisah maka persyaratannya lebih kompleks. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu fotokopi kartu NPWP suami, Kartu Keluarga, dan fotokopi surat perjanjian pisah harta.
2. Mendaftar NPWP Secara Online
Jika persyaratan tadi telah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar NPWP online.
- Buka browser lalu kunjungi halaman resmi web https://www.pajak.go.id.
- Kemudian pilih menu e-Registration pada tampilan utama.
- Lalu klik Daftar bagi yang akan mendaftar.
- Selanjutnya isi masing-masing kolom dengan data yang benar dan sesuai pada bagian nama, alamat email, password, dan lain-lain.
- Jika sudah diisi semua, klik
- Lakukan aktivasi pada akun yang telah dibuat dengan membuka link aktivasi pada inbox email yang dicantumkan.
- Cari email masuk dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk aktivasi.
3. Login Akun dan Mengisi Formulir
Jika akun sudah berhasil diaktivasi maka langsung saja login dengan email dan password. Klik link yang sudah dikirimkan Dirjen Pajak melalui email. Setelah itu isi formulir pendaftaran NPWP yang ditampilkan di halaman tersebut. Isi data dengan benar lalu klik Token (kode rahasia) yang ada di halaman dashboard.
4. Klik Tombol daftar
Terlebih dahulu pastikan sudah mendapatkan email yang berisi Token. Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut.
- Salin dan tempel Token yang didapatkan di email kemudian masuk kembali ke dashboard.
- Pastikan kode Token sudah ditempel pada kolom yang sesuai.
- Klik Kirim Permohonan.
- Jika sudah diisi dengan benar, klik Next.
- Formulir yang sudah diisi tadi akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
- Cetak dokumen yang ditampilkan pada layar PC/laptop. Dokumen tersebut berupa Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat keterangan Terdaftar Sementara.
- Beri tandatangan pada formulir yang sudah diisi.
- Kemudian siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP seperti yang telah disebutkan di atas. Scan semua dokumen tersebut.
- Kirim hasil soft file melalui aplikasi e-Registration.
5. Menunggu Pengajuan Permohonan NPWP Diterima
Setelah semua langkah sebelumnya dilakukan sampai selesai, maka tinggal menunggu saja. Nanti akan diketahui jika pengajuan NPWP online diterima atau tidak. Cek melalui email atau history pendaftaran pada aplikasi e-Registration untuk mengetahuinya.
Pendaftaran NPWP secara online biasanya mudah diterima tanpa kendala. Jika selesai diproses, kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal sesuai yang diisi pada formulir dalam kurun waktu sekitar 14 hari kerja. Akan tetapi jika kartu NPWP tidak kunjung datang bisa jadi ada dokumen yang kurang atau tidak sah.
Solusinya bisa menghubungi KPP terdekat untuk menanyakan informasi lebih lanjut.
Manfaat Memiliki NPWP
1. Memudahkan Urusan Perpajakan
NPWP sudah tentu tidak dapat dipisahkan dari pengurusan administrasi perpajakan. Tanpa adanya NPWP tidak akan bisa membuat dan melaporkan dokumen perpajakan. Beberapa kemudahan yang bisa didapatkan bagi pemilik NPWP yang berkaitan dengan urusan perpajakan.
- Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayar
Bisa saja wajib pajak lupa atau tidak mengetahui nominal pajak yang harus dibayar. karena itu dengan menggunakan NPWP nantinya bisa diketahui secara detail mengenai jenis dan nominal pajak yang wajib dibayarkan.
- Potongan Pajak Lebih Rendah
Sebuah keuntungan yang bisa dirasakan bagi seseorang yang memiliki NPWP. Karena jika tidak memiliki NPWP penghasilan akan dipotong pajak sebesar 20%. Jumlah tersebut tentu menjadi lebih tinggi dan harus dibayarkan.
Sebaiknya memiliki NPWP apalagi sekarang proses pembuatannya sudah lebih mudah sebab wajib pajak yang memiliki NPWP akan dikenakan pajak yang lebih rendah.
- Mengurus Restitusi Pajak
Restitusi pajak berfungsi saat wajib pajak terlanjur membayar pajak melebihi nominal yang seharusnya sehingga kelebihan uang yang dibayarkan tersebut bisa diambil kembali.
- Mengajukan Pengurangan Pembayaran Pajak
Kondisi finansial pada setiap orang berbeda-beda walupun sudah berada di posisi sebagai wajib pajak. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kemampuannya dalam membayar pajak.Wajib pajak dapat mengajukan keberatan apabila jumlah pajak dirasa terlalu besar dengan memenuhi syaratnya yaitu adanya NPWP.
2. Sebagai Syarat Administrasi
Setelah memiliki NPWP akan mempermudah dalam memenuhi persayaratan administrasi seperti keperluan ke bank. Karena NPWP menjadi salah satu syarat utama yang diwajibkan di beberapa instansi bank.
- Rekening Bank
Produk tabungan bank dengan syarat wajib NPWP yaitu rekening tabungan. NPWP digunakan untuk proses identifikasi dan verifikasi data calon nasabah yang mana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No14/27/PBI/2012.
- Kredit Bank
Syarat utama saat mengajukan kredit bank adalah NPWP. Dengan adanya NPWP akan mempermudah pihak bank saat pengecekan apakah calon debitur taat membayar pajak atau tidak. Kredit bank tersebut antara lain KTA, KPR, Kartu Kredit, dan lain-lain.
- Rekening Dana Nasabah
Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening yang dibuka untuk investasi dan digunakan untuk memfasilitasi transaksi produk investasi, seperti obligasi, reksadana, dan saham.
- Rekening Efek
Rekening efek wajib dibuat bagi yang ingin memulai investasi saham. Salah satu syaratnya yaitu memiliki NPWP, jadi jenis rekening ini menjadi tempat penyimpanan saham yang diinvestasikan.
Banyak keuntungan bagi wajib pajak saat memiliki NPWP. Apalagi sekarang sudah bisa mengajukannya secara online sehingga tidak perlu bolak balik ke KPP. Demikian penjelasan dari Berjuang.my.id tentang cara daftar NPWP online pada artikel ini, semoga bermanfaat.